Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Peraturan Perusahaan - Download Ms. Word Disini!

contoh peraturan perusahaan

Berikut ini adalah contoh peraturan perusahaan yang dapat Anda gunakan dan terapkan sesuai dengan kebutuhan beserta kekhasan perusahaan Anda. Semoga bermanfaat.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PERATURAN PERUSAHAAN 

BAB I 
UMUM 

Pasal 1 
Istilah Dan Pengertian 

  1. Perseroan Adalah Perseroan terbatas PT. yang didirikan dengan Akta Notaris XXXX. 
  2. Direksi Perseroan Adalah jajaran Pimpinan Perseroan yang diangkat sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 
  3. Lingkungan Perseroan Adalah semua ruangan dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubungan dengan tempat kerja tersebut yang secara sah dibawah pengawasan Perseroan dan digunakan untuk menunjang kegiatan Perseroan. 
  4. Peraturan Perusahaan Adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perseroan yang memuat syarat-syarat kerja umum dan tata tertib Perseroan dan setiap Karyawan yang dipekerjakan di dalam Perseroan telah mengikatkan dirinya untuk mematuhi semua peraturan dan syarat-syarat kerja dalam buku ini, selama Karyawan tersebut bekerja di Perseroan. 
  5. Karyawan. Adalah setiap individu baik pria maupun wanita yang bekerja pada Perseroan yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pimpinan atau Petugas/Pejabat yang ditunjuk olehnya untuk itu memperoleh upah/gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  6. Karyawan Pimpinan Adalah karyawan yang memiliki bawahan yang bertindak sebagai koordinator. 
  7. Atasan Langsung Adalah pejabat yang posisinya satu tingkat lebih tinggi dari karyawan yang bersangkutan yang karena jabatannya dan atau fungsinya mempunyai tanggung jawab penugasan, pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap Karyawan di Divisi / Bagiannya. 
  8. Keluarga Karyawan Adalah istri/suami dari perkawinan yang sah beserta anak kandung, anak angkat, dan anak tiri yang belum berusia 21 tahun (dua puluh satu tahun), belum menikah, tidak mempunyai ikatan pekerjaan, yang menjadi tanggungan karyawan dan terdaftar dibagian Personalia. 
  9. Pekerjaan Adalah tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh Perseroan kepada Karyawan dalam hubungan kerja dengan memperoleh imbalan. 
  10. Hari dan Jam Kerja Hari kerja adalah hari-hari yang ditetapkan oleh Perseroan untuk bekerja dan didasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Jam kerja adalah waktu yang ditetapkan oleh Perseroan untuk bekerja dan didasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. 
  11. Kerja Bergilir Adalah sistem kerja dimana karyawan bekerja secara bergiliran yang diatur oleh Perseroan. 
  12. Upah Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perseroan kepada Karyawan untuk sesuatu pekerjaan yang telah dilakukan atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antar Perseroan dengan Karyawan, termasuk tunjangan tetap baik untuk karyawan sendiri maupun keluarganya.  
  13. Keputusan Direksi Adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Direksi dalam kaitannya untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan dengan memperhatikan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. 
  14. Unit Sumber Daya Manusia (SDM) / Personalia Adalah unit yang mengelola sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan sebagai advisory unit dalam konteks pengembangan SDM, mulai dari sistem perekrutan, penggajian, career path dan aktivitas lainnya. 

Pasal 2 
Status Kepegawaian 

Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu ikatan kerja yang ada, karyawan terbagi atas 3 (Tiga) status kepegawaian yaitu : 
  1. Karyawan Tetap
    Karyawan yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima, dipekerjakan dan mendapatkan balas jasa serta terikat dalam hubungan kerja dengan Perseroan untuk jangka waktu yang tak tertentu. 
  2. Karyawan Waktu Tertentu
    • Karyawan Kontrak
      Karyawan yang terikat dalam hubungan kerja secara terbatas dengan Perseroan atas dasar kontrak/perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. 
    • Karyawan Harian
      Karyawan yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan Perseroan atas dasar pekerjaan harian secara terputus-putus yang sewaktu-waktu sifatnya (insidentil) dan dengan masa kerja terus menerus kurang dari tiga bulan. 
    • Karyawan Honorer.
      Karyawan yang terikat hubungan kerja dengan Perseroan atas dasar jam kerja tersendiri atau borongan ataupun karena sifat khusus pekerjaannya, yang bersangkutan tidak dikenai syarat-syarat penerimaan umum karyawan. 
  3. Karyawan dalam Masa Percobaan Karyawan yang akan diangkat sebagai Karyawan Tetap setelah memenuhi syarat-syarat untuk diterima sebagai Karyawan Tetap. 

Pasal 3 
Golongan Kepangkatan Karyawan

Berdasarkan tanggung jawab, kemampuan, pengalaman kerja dan pendidikannya, golongan kepangkatan karyawan akan ditetapkan oleh Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi. 

Pasal 4
Tanggungjawab Perseroan 

  1. Menjelaskan hak-hak dan kewajiban antara Perseroan dan karyawan 
  2. Menciptakan dan mengembangkan suasana kerja serta hubungan kerja yang harmonis dan selaras. 
  3. Memelihara motivasi karyawan guna menunjang seluruh program dan sasaran Perseroan yang didalamnya termasuk peningkatan kesejahteraan dan ketrampilan karyawan. 
  4. Menempatkan Karyawan sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki. 
  5. Memberikan imbal jasa yang layak sesuai dengan jasa yang telah diberikan Karyawan kepada Perseroan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang digariskan Pemerintah tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan-Peraturan dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya tentang ketenagakerjaan. 
  6. Melaksanakan UU yang digariskan Pemerintah tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan-Peraturan dan ketentuan-ketentuan Perundang-undangan lainnya tentang ketenagakerjaan. 

Pasal 5 
Tanggungjawab Karyawan 

  1. Karyawan diharuskan mengikuti / mematuhi Peraturan Perusahaan yang berlaku yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan dengan mengindahkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. 
  2. Karyawan wajib mematuhi dan melaksanakan tugas serta perintah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. 
  3. Karyawan wajib mencapai suatu prestasi kerja yang telah ditetapkan oleh Perseroan melalui Atasan. 
  4. Karyawan tidak boleh mewakilkan pekerjaannya pada orang lain atau melaksanakan tugas/pekerjaan orang lain tanpa sepengetahuan atasan masing-masing. 
  5. Karyawan wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan Perseroan. 
  6. Karyawan tidak diperkenankan meninggalkan jam kerja tanpa ijin/alasan yang dapat diterima atasannya, kecuali bila ditugaskan untuk hal tersebut. 
  7. Karyawan wajib menggunakan barang-barang dan benda-benda milik perusahaan dengan hati-hati dan hemat serta menghindarkan pemborosan baik waktu, bahan-bahan, maupun uang. 
  8. Karyawan wajib menjaga kebersihan lingkungan Perseroan dan kesehatan diri dari penyakit menular serta bertanggungjawab atas kebersihan tempat/ruangan kerja.
  9. Karyawan diwajibkan memberitahukan kepada Bagian Personalia mengenai perubahan tempat tinggal, status perkawinan, kelahiran, dan lain-lain. 
  10. Karyawan bila menerima tamu dari luar ke dalam lokasi perusahaan harus dengan ijin/prosedur yang telah ditetapkan oleh Perseroan. 
  11. Karyawan dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, ganja dan lain-lain yang sejenis ke tempat kerja/lokasi areal Perseroan. 
  12. Karyawan dilarang melakukan tindakan amoral yang merupakan pelanggaran terhadap tata tertib, susila, disiplin dan agama terhadap siapapun dalam lingkungan Perseroan. 
  13. Karyawan wajib memakai seragam yang telah ditentukan baik warna maupun modelnya yang telah ditetapkan oleh Perseroan. 
  14. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua keterangan yang didapat karena jabatannya maupun dari pergaulannya di lingkungan Perseroan. 
  15. Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi Perseroan kepada Atasannya ataupun melalui mekanisme lain yang telah ditetapkan oleh Perseroan baik diminta atau tidak.

Pasal 6
Struktur Peraturan Perusahaan

  1.  Umum 
    • a. Peraturan Perusahaan ini merupakan salah satu penjabaran Kebijakan Pokok Perseroan yang akan dijadikan sebagai Pedoman Karyawan dalam berkehidupan di Perseroan. Mengacu kepada Kebijakan Pokok Perseroan tersebut, maka Peraturan Perusahaan ini merupakan himpunan garis besar ketentuan dan proses manajemen sumber daya manusia yang digunakan Perseroan dan mengatur penyelenggaraan hubungan antara Karyawan dengan Perseroan. 
    • b. Dalam penerapan operasionalnya, dijabarkan pula seperangkat petunjuk pelaksanaan yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan lokasi kegiatan, struktur organisasi, bentuk kegiatan usaha dan kondisi personil yang ada. 
    • c. Petunjuk-petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam butir (b) diatas baik Peraturan yang dilakukan dan atau ditetapkan oleh Direksi Perseroan maupun yang dikeluarkan oleh Unit Sumber Daya Manusia / Personalia, harus selalu mengacu dan tunduk pada Peraturan Perusahaan ini. 
  2. Susunan Peraturan Perusahaan 
    • a. Peraturan Perusahaan ini terdiri dari 13 (tiga belas) Bab yaitu :
      Bab I         : Umum
      Bab II        : Perilaku Profesional
      Bab III      : Hubungan Kerja
      Bab IV      : Balas Jasa
      Bab V       : Pengobatan dan Perawatan Kesehatan
      Bab VI      : Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Karyawan
      Bab VII    : Kesempatan Pendidikan
      Bab VIII   : Hari Libur, Cuti dan Izin Meninggalkan Pekerjaan
      Bab IX     : Perjalanan Dinas
      Bab X       : Disiplin dan Sanksi
      Bab XI     : Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan
      Bab XII    : Pengakhiran Hubungan Kerja
      Bab XIII  : Penutup 
    • b. Dimana diperlukan prosedur operasional yang berisi petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan uraian penerapannya, disusun tersendiri menurut kebutuhan dan keadaan yang ada.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika Anda ingin download template Peraturan Perusahaan diatas secara lengkap yang terdiri dari 13 Bab 73 Pasal dalam 44 halaman dengan format Microsoft Word, dapat langsung klik disini. Terima kasih