Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Pedoman Karyawan Yang Bisa Anda Gunakan

Berikut ini adalah contoh pedoman karyawan yang bisa Anda gunakan dan sesuaikan dengan kebutuhan dalam bisnis Anda. Tersedia juga file dalam format Ms. Word yang dapat Anda download. Semoga bermanfaat dan jangan lupa berikan komentar positif pada bagian akhir postingan ini, karena komentar Anda sangat bermanfaat bagi keberlangsungan kami. Terima kasih

contoh pedoman karyawan
Bagian 1 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PT (Nama Perusahaan Anda)
PEDOMAN KARYAWAN

I. TUJUAN 

Menjelaskan mengenai keuntungan, kesempatan dan tanggung jawab karyawan selama bekerja di perusahaan. 

II. KEBIJAKAN 

Setiap karyawan akan diberikan sebuah Buku Pedoman Karyawan pada saat mulai bekerja. Buku ini mencakup ringkasan atas kebijakan utama, prosedur, tunjangan, dan etika profesional di PT (Nama Perusahaan Anda) Karyawan diminta membaca dengan baik dan menyatakan dengan tulisan bahwa mereka menerima dan memahaminya.

Bagian 2 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BUKU PEDOMAN KARYAWAN 

Buku pedoman karyawan ini disiapkan untuk memperkenalkan perusahaan dan memperkenalkan peraturan, kebijakan, gaji, dan tunjangan yang berlaku bagi seluruh karyawan. Bacalah buku ini dengan baik dan simpanlah sebagai referensi Anda dimasa depan. Tanggung jawab pertama Anda adalah mengakrabi isi pedoman ini dan mendiskusikannya dengan Atasan atau Personali / Unit SDM, bila ada pertanyaan. 

Bagian 3 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KEBIJAKAN KARYAWAN 

Persamaan Kesempatan PT. mempertahankan kebijakan kepada seluruh karyawan dan pelamar kerja. Seluruh aspek kerja dengan perusahaan diatur berdasarkan jasa, kompetensi dan kualifikasi. Seluruh keputusan yang berhubungan dengan rekrutmen, penerimaan dan promosi untuk seluruh klasifikasi pekerjaan dibuat berdasarkan kualifikasi pribadi yang berhubungan dengan tuntutan pekerjaan. Demikian halnya dengan administrasi untuk seluruh masalah personalia, seperti kompensasi, tunjangan, pendidikan / pelatihan, dan program lainnya untuk karyawan. 

Definisi Status Karyawan 

Istilah berikut digunakan untuk menjelaskan status karyawan dan pekerjaan : 

  1. Karyawan Tetap
    Karyawan yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima, dipekerjakan dan mendapatkan balas jasa serta terikat dalam hubungan kerja dengan Perseroan untuk jangka waktu yang tak tertentu. 

  2. Karyawan Waktu Tertentu
    • Karyawan Kontrak
      Karyawan yang terikat dalam hubungan kerja secara terbatas dengan Perseroan atas dasar kontrak/perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. 
    • Karyawan Harian
      Karyawan yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas dengan Perseroan atas dasar pekerjaan harian secara terputus-putus yang sewaktu-waktu sifatnya (insidentil) dan dengan masa kerja terus menerus kurang dari tiga bulan. 
    • Karyawan Honorer
      Karyawan yang terikat hubungan kerja dengan Perseroan atas dasar jam kerja tersendiri atau borongan ataupun karena sifat khusus pekerjaannya, yang bersangkutan tidak dikenai syarat-syarat penerimaan umum karyawan. 

  3. Karyawan dalam Masa Percobaan
    Karyawan yang akan diangkat sebagai Karyawan Tetap setelah memenuhi syarat-syarat untuk diterima sebagai Karyawan Tetap.

Periode Percobaan untuk Karyawan Baru  

Periode percobaan untuk karyawan baru berlaku selama 3 bulan dari tanggal karyawan mulai bekerja. Sepanjang waktu tersebut, Anda diberi kesempatan untuk menilai PT. sebagai tempat kerja, dan perusahaan pun memiliki kesempatan untuk mengevaluasi Anda sebagai karyawan. Periode ini meliputi kegiatan orientasi ditambah penilaian kinerja yang lebih intensif. Setelah menyelesaikan periode percobaan dengan baik, Anda akan menjadi karyawan tetap. Seluruh karyawan, terlepas dari pangkat, status, atau masa kerja, diharapkan bisa memenuhi dan mempertahankan standar kinerja dan standar perilaku perusahaan. 

Data Karyawan 

Kejadian penting selama Anda bekerja di perusahaan akan dicatat oleh perusahaan. Karyawan dapat mempelajari arsip pribadinya pada bagian Personalia / Unit SDM.

Bagian 4 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KEBIJAKAN UPAH DAN GAJI 

Kebijakan Umum 

PT (Nama Perusahaan Anda) berjuang untuk mempertahankan standar gaji Perusahaan setara atau lebih tinggi dari perusahaan lain dalam bidang yang sama. Perusahaan membuat batas tingkat gaji karyawan berdasarkan : 
  • Pengetahuan dan kemampuan 
  • Cakupan tanggung jawab 
Perkembangan range gaji karyawan akan dievaluasi sekali setahun dan akan disesuaikan apabila diperlukan. Bila Anda tertarik untuk mengetahui range gaji posisi Anda, tanyakanlah pada Personalia / Unit SDM. 

Jam Kerja 

Jam kerja normal karyawan adalah sebagai berikut : 
  • Hari Senin sampai dengan Jum'at : jam 08.00 sampai jam 17.00 WIB
  • Hari Sabtu/Minggu : istirahat migguan; 
  • Hari dan waktu lain yang ditetapkan secara terpisah untuk menyelesaikan suatu pekerjaan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Jam istirahat 

Perusahaan memberikan jam istirahat untuk makan siang, yaitu sebagai berikut : 
  • Hari Senin s/d Kamis : jam 12.00 sampai dengan 13.00 WIB
  • Hari Jum'at : jam 12.00 sampai dengan 13.30 WIB

Upah Kerja Lembur 

Perusahaan memberikan upah lembur bagi karyawan non staff yang melakukan pekerjaan diluar jam kerja atau pada hari istirahat mingguan atau hari libur dengan maksimum jam kerja lembur 10 jam per hari dan harus mendapat persetujuan Atasan Langsung 

Upah Selama Sakit 

Dengan berpedoman pada UU Ketenagakerjaan Perusahaan memberikan upah selama sakit sebagai berikut : 
  • Upah Selama sakit 4 (empat) bulan pertama 100% 
  • Upah 4 (empat) bulan kedua 75% 
  • Upah 4 (empat) bulan ketiga 50% 
  • Upah Bulan selanjutnya 25% 

Upah Selama Pembebasan Tugas Sementara 

Selama dalam Pembebasan Tugas Sementara Perseroan tetap memberikan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Karyawan per bulan dan diberikan terbatas dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. 

Upah Selama Karyawan Dirumahkan 

Selama dalam masa "dirumahkan" kepada Karyawan tetap diberikan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan setiap bulan dan masa "dirumahkan" adalah paling lama satu tahun. 

Upah Selama Karyawan Ditahan 

Apabila karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan Perseroan, Perseroan tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya, dengan ketentuan sebagai berikut : 
  • untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% dari upah 
  • untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% dari upah 
  • untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% dari upah 
  • untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50% dari upah
Bagian 5 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PROGRAM KESEJAHTERAAN KARYAWAN 

PT (Nama Perusahaan Anda) berusaha untuk terus meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan tunjangan kepada karyawan. Dalam buku ini, beberapa tunjangan telah diringkas yaitu sebagai berikut : 

Bantuan pengobatan 

  1. Biaya 80 % ditanggung oleh perusahaan 
  2. Tunjangan biaya berobat jalan untuk karyawan beserta istri dan anak yang terdaftar di bagian Personalia / Unit SDM 
  3. Bantuan maksimum  2 bulan gaji pokok per tahun kalender. 

Asuransi Rawat Inap dan Pembedahan 

  1. Biaya ditanggung oleh perusahaan 
  2. Penyelenggara perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh perusahaan
  3. Kebijakan  pembagian plan untuk kelas rumah sakit ditentukan oleh perusahaan dan karyawan diharapkan memakai fasilitas rumah sakit yang merupakan provider perusahaan asuransi.

Bantuan Kacamata 

  1. Biaya  maksimum Rp. 450.000,- 
  2. Tunjangan penggantian lensa diberikan 1 (satu) tahun sekali dan bingkai kacamata diberikan 2 (tahun) sekali 
  3. Kebijakan pemberian bantuan kacamata harus didasarkan resep dari dokter dan biaya dokter akan diperhitungkan dari plafond pengobatan karyawan. 

Bantuan Melahirkan 

  1. Biaya ditanggung perusahaan 
  2. Tunjangan biaya melahirkan untuk karyawati dan istri karyawan 
  3. Bantuan maksimum 2 bulan gaji pokok 

Sumbangan & Pinjaman Karyawan 

Sumbangan & pinjaman karyawan yang diberikan perusahaan kepada karyawan merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan yaitu memberikan sumbangan pernikahan, duka cita, kecelakaan kerja.

Program BPJS Ketenagakerjaan 

Perusahaan berupaya untuk memberikan kondisi kerja yang aman kepada seluruh karyawan. Perusahaan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu dengan mengikutkan seluruh karyawan Perseroan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari : 
  1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja 
  2. Program Jaminan Kematian 
  3. Program Jaminan Hari Tua Iuran 
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian merupakan tanggungan perseroan, dan untuk Jaminan HariTua karyawan dikenakan iuran sebesar sesuai aturan yang berlaku.

Bagian 6 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

HARI LIBUR, CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN 

Hari-hari Libur 

Hari-hari libur yang diakui sah oleh Perseroan adalah hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah setiap tahunnya. 

Cuti Tahunan 

Karyawan yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (duabelas) hari kerja. Untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja Perseroan berhak mengatur hari-hari cuti tahunan karyawan. Hari (hari-hari) Raya, sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah, yang kebetulan jatuh pada masa cuti tidak diangap menjadi bagian dari cuti, melainkan ditambahkan ke dalam cuti. Hari-hari Cuti Tahunan ini tidak dapat diuangkan karena pada prinsipnya perusahaan ingin memberikan kesempatan kepada karyawan untuk cukup istirahat dan dapat mengurus keperluan pribadinya. 

Cuti Besar 

Karyawan yang telah mempunyai masa dinas selama 6 (enam) tahun terus-menerus, di luar Cuti Tahunan berhak atas cuti besar selama 25 hari kerja dan setiap pengambilan cuti besar sekurang-kurangnya adalah 3 hari-kerja sesuai hari kerja Perseroan. Untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja, Perseroan berhak mengatur hari-hari cuti besar Karyawan,. 

Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan 

  1. Karyawan yang telah menjalani dinas di Perseroan selama 6 tahun terus-menerus dapat mengambil Cuti di Luar Tanggungan Perseroan selama maksimal 3 tahun dan harus mendapat persetujuan dari Direktur Utama atau Direktur lainnya yang dikuasakan. 
  2. Karyawan yang selesai mengambil cuti di luar tanggungan Perseroan penempatannya akan ditentukan kembali oleh Direksi Perseroan. 

Cuti Bersalin 

Bagi Karyawati yang melahirkan diberikan cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan kalender maksimum satu-setengah bulan sebelum bersalin dan minimum satu setengah bulan sesudah bersalin atau gugur kandungan. 

Cuti Haid 

Cuti haid adalah suatu keadaan dimana Karyawati tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid. 

Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Upah 

  1. Karyawan dapat diberi izin untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat Upah untuk keperluan-keperluan seperti tersebut di bawah ini : 
    • Perkawinan Karyawan : 5 hari kerja 
    • Perkawinan anak sah Karyawan : 3 hari kerja 
    • Istri sah karyawan melahirkan : 3 hari kerja 
    • Khitanan/pembabtisan anak sah karyawan : 1 hari kerja 
    • Kematian keluarga, orang tua, mertua, saudara, suami/istri, anak karyawan : 2 hari kerja 
    • Perkawinan kakak/adik Karyawan : 1 hari kerja 
    • Hari ujian kesarjanaan Karyawan : 1 hari kerja 
  2.  Apabila hal itu terjadi diluar kota, dengan radius lebih dari 60 km dari kantor, maka tiap keperluan itu mendapat izin tambahan sebanyak dua hari kerja, dengan memperhatikan kasusnya.
  3. Untuk pengurusan keperluan-keperluan pribadi lainnya bagi Karyawan, yang dipandang layak oleh Perseoran, kepada Karyawan dapat diberikan izin meninggalkan pekerjaan yang diperhitungkan dari hak Cuti Tahunannya. 

Izin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah 

  1. Karyawan yang telah menjalani dinas selama 3 (tiga) tahun terus menerus pada Perseroan secara fakultatif dapat memperoleh izin khusus meninggalkan pekerjaan tanpa upah. 
  2. Lamanya waktu meninggalkan pekerjaan ini tidak melebihi 1 (satu) bulan . 

Izin Khusus 

Izin khusus adalah izin yang diberikan Perseroan kepada Karyawan untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan Upah untuk keperluan-keperluan tertentu demi kepentingan nasional maupun regional dengan maksimal waktu 12 (duabelas) hari kerja dalam satu tahun. 

Izin Menunaikan Ibadah Haji 

Karyawan mendapat dispensasi khusus untuk menunaikan ibadah haji, maksimal selama 45 hari kerja, setelah paling sedikit mempunyai masa kerja selama 1 tahun. Izin ini hanya diberikan 1 kali selama Karyawan bekerja.

Bagian 7 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PENGEMBANGAN KARYAWAN 

Kesempatan Pendidikan 

  1. Perseroan akan memberikan kesempatan training/pelatihan yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan Perseroan. 
  2. Karyawan bertanggungjawab untuk menjalankan tugas dan pendidikan dan pelatihan dengan sebaik-baiknya dan membuktikan hasilnya dalam unjuk kerjanya sehari-hari. 

Penilaian Prestasi 

Penilaian prestasi yang dilaksanakan pada masa 6 (enam) bulan mencakup kinerja, kompetensi dan apa yang dapat Anda tingkatkan. Proses ini juga merupakan kesempatan bagi Anda untuk mendiskusikan minat pekerjaan dan tujuan pengembangan karier Anda. 

Bagian 8 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ETIKA PROFESIONAL 

Setiap orang yang bekerja bersama untuk suatu tujuan tertentu membutuhkan panduan atas perilaku dan hubungan kerja. Semua pihak harus menyadari tanggung jawab mereka terhadap perusahaan dan terhadap sesama karyawan. Perusahaan ingin membangun pendekatan yang konstruktif dalam hal ini, dan pada waktu yang bersamaan, menjamin bahwa tindakan yang dapat mengganggu jalannya operasional perusahaan atau pekerjaan karyawan tidak akan terjadi. 

Ketidaksesuaian dengan etika perusahaan akan dikenai sanksi tindakan disipliner : peringatan lisan, peringatan tertulis, atau diberhentikan. Tindakan indisipliner diterapkan berdasarkan jenis tindakan yang dilakukan, keseriusan pelanggaran, catatan masa lalu karyawan, dan penyebab terjadinya suatu kejadian. 

Walaupun tidak mungkin untuk mengidentifikasi setiap pelanggaran atas etika perusahaan, berikut ini adalah sebagian daftar pelanggaran yang dikenakan tindakan disipliner : 
  1. Seringkali datang terlambat, pulang lebih awal dan seringkali meninggalkan tugasnya untuk keperluan pribadi. 
  2. Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa izin dari atasannya. 
  3. Tidak mematuhi pengarahan atasannya tanpa alasan yang wajar. 
  4. Mempergunakan informasi, dokumen dan asset Perseroan untuk kepentingan pribadi. 
  5. Tidak hadir selama 2 hari tanpa pemberitahuan secara tertulis. 
  6. Pada saat diadakan Perjanjian Kerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan. 
  7. Mabok, memakai obat bius atau narkotik di tempat kerja. 
  8. Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja 
  9. Melakukan tindakan kejahatan, misalnya : mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang baik di dalam lingkungan Perseroan maupun di luar lingkungan Perseroan. 
  10. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pemilik atau pimpinan Perseroan, atau teman sekerja. 
  11. Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan. 
  12. Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya milik Perseroan. 
  13. Membongkar rahasia Perseroan atau mencemarkan nama baik pimpinan Perseroan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan negara. 
  14. Pemalsuan apapun yang merugikan Perseroan. 
  15. Perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan di tempat kerja. 
  16. Tidak hadir selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa pemberitahuan tertulis yang alasannya tidak dapat diterima. 
  17. Menghilangkan asset/barang milik Perseroan dengan sengaja atau karena kecerobohan.
  18. Melanggar peraturan perilaku profesional, khususnya yang berkenaan dengan benturan kepentingan. 
Bagian 9 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KOMUNIKASI 

Bila dalam keadaan normal anda memiliki masalah, pertanyaan, atau keluhan yang berkaitan dengan pekerjaan, anda dapat mendiskusikannya dengan Atasan langsung. Ini merupakan penyelesaiaian yang paling sederhana, tercepat, dan paling memuaskan yang sering dicapai. Bila Atasan langsung tidak bisa menangani masalah Anda dalam dua tiga hari, anda dapat mengajukan masalah anda kepada Personalia / Unit SDM. Sampai tahap ini, bila masalah ini tetap tidak dapat diselesaikan dengan memuaskan, anda dapat mengajukan masalah anda secara tertulis kepada Direksi yang akan menyelidiki dan membuat keputusan akhir. 

Bagian 10 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PERUBAHAN KEBIJAKAN 

Kebijakan yang terdapat dalam Buku Pedoman Karyawan ini dapat berubah apabila, menurut pandangan manajemen, memang diperlukan. Kami memberikan pengumuman kepada Anda untuk setiap perubahan. Teruslah berkomunikasi dengan Atasan langsung Anda untuk memastikan bahwa Anda mengetahui kebijakan terbaru dan mengetahui perubahan dalam kebijakan yang merupakan hak prerogatif manajemen.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Silahkan sampaikan komentar positif Anda dipostingan ini. Terima kasih